![]() |
Foto : Sebelah Kanan, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Sebelah Kiri, Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana. |
Bekasi, WartaHukum.com - Polsubsektor Terminal Bekasi, memberikan bantuan terhadap salah seorang warga Bandung, Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bale Endah yang hendak mudik.
Reza Matovani, Anggota Polsubsektor Terminal Bekasi mengatakan, Seorang Pemuda Riyan Maulana (24) datang ke pospol meminta bantuan untuk pulang ke Bandung karena kehabisan uang untuk ongkos naik bus. "Menurut pengakuannya bahwa orang tersebut terlantar diwilayah Kota Bekasi karena kehabisan ongkos," kata Reza Matovani, Jum'at (21/3/2025).
Dia menambahkan untuk selanjutnya kami pihak kepolisian Sub Sektor Terminal Bekasi, koordinasi dengan Dinas Sosial dan Instansi terkait, untuk merawat, menampung, dan membantu kepulangan orang tersebut, karena kami prihatin dengan kondisinya masyarakat tersebut, jadi sebagai seorang Polisi sudah menjadi tugas kami untuk membantu masyarakat.
Ketika dihubungi awak media untuk dimintai komentarnya, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Dari Universitas Bhayangkara Jakarta, perbuatan anggota Polri, Polsubsektor Terminal Bekasi tersebut patut dijadikan teladan, karena sudah peduli dan ikhlas membantu masyarakat yang lagi kesusahan, ( 21/03/2025).
Banyak sekali anggota Polri diluar sana yang sudah Profesional dalam melaksanakan tugas, berprilaku baik dan ikhlas dalam membantu masyarakat tanpa mengharapkan imbalan apapun juga, hanya saja masih jarang di Expose media, sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya.
Adapun perbuatan Anggota Polsubsektor Terminal Bekasi tersebut sudah sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 huruf c yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, saya presiasi terhadap anggota tersebut, "tutup Dr Hirwansyah".
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Polri yang Presisi di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencakup empat kebijakan utama, yaitu, transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar