Jumat, 07 Maret 2025

Putusan Pengadilan Negeri Serang Tidak Berikan Rasa Keadilan Bagi Terdakwa




Serang, WartaHukum.com - Terdakwa atas nama raendy anak dari gwan ho yang dilaporkan oleh fredy soesanto yang disidangkan di PN serang yang dipimpin ketua majelis hakim Diah Astuti Miftagiatun, SH.MH beserta dua hakim anggota diduga tidak memberikan rasa keadilan bagi terdakwa. 


Kami selaku pengacara dari terdakwa kata Indra Tarigan SH, sangat kecewa dengan putusan hari ini yang diputus 5 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Kekecewaan kami bukan tidak berdasar, karena tidak ada satupun pembelaan pembelaan kami ( pledoi ) kami dipertimbangkan hakim, padahal jelas dalam fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penutut umum bisa kami bantah semua dengan bukti-bukti yang ada, kata Advokat Indra Tarigan, SH, Jum'at (7/3/2025). 


" Kerugian yang didakwakan saja tidak jelas berapa jumlah nominalnya ( obscuur libel ) dan hal meringankan klien kami pun tidak ada diberikan hakim padahal klien kami kooperatif dan juga tidak pernah dipidana dan juga sudah membayar setengah kerugian dari yang disangkakan, yang paling kami buat kecewa adalah sehari sebelum putusan si pelapor fredy mendatangi ibu dari raendy mengancam tidak boleh banding kalau banding si fredy mengancam akan menggambil semua harta dari keluarga randy dan hal ini membuat kami ada dugaan adanya dugaan suap terhadap majelis hakim yang memipin sidang," terang Indra Tarigan, SH. 


Lanjut Indra Tarigan, SH, kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dan menertibkan oknum-oknum hukum yang kami duga menerima suap, dan kami akan melaporkan ke 3 majelis hakim ke KY ( komisi yudisial ) dan juga ke KPK bahkan ke komisi 3 DPR RI, intinya betapa ngerinya hati nurani hakim sekarang ini dimana meraka sebagai wakil Tuhan di dunia ini, tapi pada kenyataanya masih ada hati hakim masih banyak yang gelap tanpa memperhatikan hukum itu harus adil, Senin tangg 10 maret 2025 jam 10 pagi kami akan melaporkan majelis hakim ke KY, KPK, dan komisi 3 DPR RI, ujar Indra. 


Indra Tarigan, SH menambahkan karma akan tetap berlaku bagi yang tidak adil di dunia ini lambat atau cepatnya pasti ada karmanya yang buat dizholimi, tutup Indra Tarigan, SH. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top