Rabu, 19 Maret 2025

Sudah Kerja Sama dengan Kepolisian, Restoran Cina di Cikande Sediakan Karaoke dan Minuman Alkohol




Serang, WartaHukum.com - Sungguh menjadi pemandangan yang mengherankan di bulan suci ramadhan, masih ada dan nekat salah satu restoran yang terletak di komplek ruko yang tidak jauh dari pemukiman Kampung Jati Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 


Salah satu restoran cina yang menyajikan menu makanan non muslim, untuk kalangan orang tertentu, di balik semua itu ada tempat ruangan lantai atas yang menyajikan room makan yang di fasilitasi tempat karaoke, mirisnya di cafe-cafe karaoke lain off untuk sementara di karenakan bulan suci Ramadhan, beda hal nya sama restoran cina ini yang menyajikan tempat karaoke untuk para tamu. 


Saat ditelusuri dan mengambil informasi langsung ke restoran tersebut, ada salah satu kasir yang kami wawancari langsung dan di singgung soal adanya tempat karaoke dan di sediakan tidak pemandu lagu (PL) menjelaskan, "Tidak ada pak kalau saya di sini hanya kasir, jadi tidak pernah menemani tamu yang makan di atas, di sini tempat makan khusus non muslim saja, Jelasnya, Selasa (18/3/2025) malam. 


Disinggung lagi soal minuman yang beralkohol, dan izin tempat restoran, dan tempat karaoke yang di lantai atas, disini tidak ada minuman lain lihat saja pak langsung di kulkasnya, di sini cuma menyediakan Bir bintang saja, itu pun sudah ada kerja sama sama polisi, di sini kami cuma menyediakan sound musik saja monitor dan mic saja, ada pun soal (LC) itu dari luar dan pihak tamu boking dulu, kalau tidak konfirmasi dulu ke pihak kita, Jawabnya. 


Di pertanyakan soal boking (LC) itu konfirmasi melaui siapa, Saya tidak tau pak jawab si kasir. 


(Mj/red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top