Jumat, 18 April 2025

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Terkait Dugaan Politik Uang





Serang, WartaHukum.com - Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang (Gakkumdu), menangkap 2 orang berinisial ND (30) dan MH (31), terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 Andika Hazrumy (AH)-Nanang Supriyatna (NN), jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025).


Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menjelaskan, operasi tangkap tangan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Cikeusal sekitar pukul 16.15 WIB dan Kecamatan Ciruas, sekitar pukul 17.00 WIB. 


"Selain barang bukti uang tunai dalam berbagai macam pecahan, juga diamankan Kartu Keluarga (KK) hingga foto copy Daftar Pemilih Tetap (DPT). Semua sudah kita amankan dan diserahkan ke bawaslu untuk pembahasan lebih lanjut," tuturnya.


Andy memastikan tim Gakkumdu Kabupaten Serang terus berpatroli secara intensif, terutama ke daerah yang dianggap rawan politik uang, agar PSU berjalan lancar, aman, damai dan tanpa money politik.


"Kita bersama - sama, Tim Gakkumdu Provinsi Banten terus berpatroli ke sejumlah titik rawan," tegasnya. 


Terpisah, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto membenarkan bersama tim gakkumdu, telah mengamankan dua orang diduga melakukan politik uang jelang PSU yang akan dilaksanakan, pada Sabtu (19/4/2015).


Adapun modus pelaku, yakni meminta kartu keluarga (KK) dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang.





"Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang," jelas Endang.


Endang menyampaikan, bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Saudara Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. 


"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Andri dan diketahui, Alex dan Andri, keduanya merupakan anak kandung dari AZ Anggota DPRD Kabupatem Serang, dari Fraksi Golkar," ungkap Endang.


Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 191 lembar, total Rp 9.550.000. Kemudian 6 Lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, dengan jumlah 189 DPT.


"Selain itu, juga diamankan 2 buah Handphone, berikut 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE," ujarnya.


Diakhir Endang menerangkan, bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. 


"Kami dari Tim Gakkumdu Kabupaten Serang, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku," ujar Endang. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top