Serang, WartaHukum.com - Komplotan matel kian merajalela di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten, komplotan matel yang bekerja untuk perusahaan finance Kredit plus telah berhasil merampas satu unit sepeda motor honda vario atas nama Siti Masitoh warga Desa Sentul, Kecamtan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Diketahui dengan terang-terangan aksi yang dilakukan para Mata Elang (Matel) atau debt collector penagih hutang jalanan memaksa kreditur menyerahkan unit hingga merampas unit dijalanan bak seperti begal, Rabu (23/4/2025).
Hal ini disampaikan Kamaludin salah satu korban perampasan oleh matel menyampaikan peristiwa bermula dari awalnya motornya dipinjam oleh saudaranya untuk membeli makan di warteg wilayah Kecamatan Ciruas, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang debt collector dan dibawa ke kantor pembiayaan kredit yakni Kredit Plus yang berada di wilayah Kecamatan Ciruas, setelah tiba di kantor Kredit Plus motor dibawa kabur oleh komplotan mata elang (Matel)
"Sebagai masyarakat awam meminta kepada pihak kepolisian di wilayah Polres Serang Kabupaten untuk segera bertindak, agar kejadian yang saya alami tidak terulang kepada orang lain,” ujarnya.
Masih kata Kamal, Saya sudah mendatangi Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten untuk melaporkan kejadian ini dan pihak Reskrim Polsek Ciruas mengarahkan untuk mengecek, apakah motor tersebut ada di kantor kredit Plus atau digelapkan oleh matel. Untuk sementara ini laporan polisi belum diterbitkan oleh pihak Reskrim Polsek Ciruas, pungkasnya.
Tindak pidana yang bisa menjerat debt collector yang melakukan penarikan motor secara paksa atau melakukan kekerasan adalah Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 368 KUHP (Perampasan). Jika penarikan disertai ancaman, Pasal 335 ayat (1) KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan).
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar