Minggu, 20 April 2025

Menjaga Struktur Keamanan Nasional, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah : Pentingnya Saling Menghormati Lembaga Keamanan Formal

Kanan : Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat & Ahli Hukum Kepolisian.



Jakarta, WartaHukum.com - Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penting untuk memahami peran dan tanggung jawab lembaga keamanan formal. Polisi dan tentara adalah lembaga keamanan formal yang berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka memiliki struktur, pelatihan, dan prosedur yang jelas untuk menjalankan tugasnya, "ucap Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Peneliti dan Ahli Hukum Kepolisian, Univ. Bhayangkara", Sabtu (19/04/2025).


Bagaimana Peran Dan Fungsi Suatu Lembaga Keamanan Formal? 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 


Fungsi kepolisian sesuai dengan Pasal 2 adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Sedangkan tugas dan kewenangan Polri dapat di lihat pada Pasal 13 yaitu :


a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;


b. menegakkan hukum; dan


c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Adapun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, berdasarkan Pasal 5 adalah TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 


Fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) adalah TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:


a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;


b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan


c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.


*Apakah Boleh Mengklaim Diri Sebagai Keamanan, Berdasarkan Teori Kewenangan*


*_Tidak etis dan tidak boleh ada individu atau lembaga yang mengklaim diri sebagai lembaga keamanan tanpa otoritas yang sah._*


Tindakan ini dapat menimbulkan kekacauan dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk menghormati dan mematuhi struktur keamanan, berdasarkan kewenangan masing - masing yang telah ditentukan oleh Undang - Undang yang berlaku saat ini.


Adapun kewenangan merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan.


*Menurut H.D. Stoud, wewenang merupakan keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hukum publik.*


Sedangkan secara yuridis, wewenang merupakan kemampuan yang diberikan peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.


*Menurut Philipus M. Hadjon kewenangan diperoleh dari tiga macam sumber, yaitu atribusi, delegasi, mandate.*


Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui *pembagian kekuasaan Negara oleh Undang-Undang Dasar, kewenangan delegasi dan mandate adalah kewenangan yang berasal dari  pelimpahan.*


Apakah Boleh Mengancam Rakyat


Apabila ada tindakan mengancam rakyat, hal tersebut tidak etis dan tidak dapat diterima dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika terbukti secara hukum siapapun itu, tentu merupakan suatu pelanggaran hukum dan harus diberi sanksi tegas. Lembaga keamanan formal memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melayani masyarakat, bukan mengancam atau menakut-nakuti mereka.


Apakah Penting Saling Menghormati Struktur Keamanan


Saling menghormati struktur keamanan yang ada adalah penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.


Dengan memahami peran dan tanggung jawab lembaga keamanan formal, kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih efektif.


Kesimpulan


Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sangat penting untuk saling menghormati lembaga keamanan formal dan mematuhi struktur keamanan yang ada. 


Tidak etis dan tidak boleh ada individu atau ada suatu lembaga yang mengklaim diri, sebagai lembaga keamanan tanpa otoritas yang sah, serta mengancam rakyat, jika terbukti secara hukum, siapapun itu, tentu harus diberi sanksi tegas.


Dengan memahami peran dan tanggung jawab masing - masing, lembaga keamanan formal, dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih efektif, berdasarkan Undang - Undang yang berlaku dan telah ada saat ini, wajib ditaati juga dilaksanakan.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top