Selasa, 01 April 2025

Nekad Curi Truk Untuk Keperluan Lebaran, Kapolsek Jawilan Pimpin Penangkapan Pelaku Saat Pulang Kampung





Serang, WartaHukum.com - Pria insial AR 32 tahun asal pontang tak berkutik saat diringkus unit reskrim polsek jawilan yang dipimpin langsung Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda, saat pelaku pulang ke rumah istrinya di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, Selasa (1 April 2025) 


Pelaku ditangkap setelah mencuri truk milik PT Power Block tempat pelaku bekerja sebagai Supir di desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.


Diduga terdesak kebutuhan jelang lebaran, tanggal 8 maret 2025 pelaku nekad membawa truk dan membawanya ke wilayah tiga raksa tangerang untuk memutuskan gps yang terpasang.


Pihak perusahaan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Jawilan polres Serang, dipimpin Kapolsek Jawilan bersama tim unit Reskrim Polsek Jawilan memburu pelaku.


Pelaku berhasil diringkus saat pelaku berada dirumah istrinya di desa Pulo kencana bertepatan di hari lebaran pertama.


" Benar bertepatan 1 Syawal, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan di kediaman rumah istrinya di wilayah pontang, " ucap Kapolsek Jawilan kepada media usai memimpin langsung penangkapan.


Lebih lanjut dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit truk milik PT Power block.


" Dari tangan pelaku kami berhasil menemukan satu kunci Y, dan mata kunci, stnk kendaraan dan mengamankan mobil truk milik PT Power block," ujar Kapolsek kembali.


Pelaku selanjutnya di bawa ke mapolsek Jawilan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Jo 372 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top