Selasa, 15 April 2025

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan





Serang, WartaHukum.com - Dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, anggota DPRD Banten berinisial Tb RFB (44), saat ini mendekam diruang tahanan Polda Banten setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.


RFB yang merupakan Wakil rakyat dari Partai Golkar dan juga Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Banten ini, ditahan atas laporan Firmansyah (40), warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap RFB, atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan modus tersangka menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setiyawan menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan terjadi sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.


"Awalnya, tersangka RFB selaku Direktur PT Prisma Kencana, melakukan pemesanan barang berupa beton ready mix atau beton siap cor pada PT SDB (Sinar Dinamika Beton)," ujar Dian, Selasa (15/4/2025).


Atas pesanan tersebut, kata Dian, PT SDB mengirim beton ready mix sesuai permintaan ke lokasi yang sedang dilaksanakan oleh Prisma Kencana. 


Pengiriman barang dilakukan setelah PT SDB menerima selembar cek dari tersangka dengan nominal Rp350 juta.


"Pada saat cek tersebut dicairkan di Bank BJB Cabang Cilegon, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan oleh pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," ujarnya.


Atas kejadian itu, korban selaku penanggung jawab PT SDB, berusaha menemui tersangka untuk menyelesaikan pembayaran, namun harapan tersebut tidak terealisasi. 


Tersangka dinilai tidak bertanggung jawab, sehingga pihak PT SDB melakukan pelaporan ke Mapolda Banten.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka RFB," jelasnya.


Dian menjelaskan, pada panggilan pertama, tersangka RFB tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. 


Pada Senin (14/4/2025), tersangka memenuhi panggilan dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan serta mengamankan barang bukti.


Adapun Barang Bukti yang amankan yaitu:


- 1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat : DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015;


- 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024;


- 1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015;


- 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015;


- 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF;


- 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON;


- 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015;


- 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 19 Oktober 2015.


Dian menambahkan, Pasal yang dikenakan kepada tersangka. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara," ujar Dian.



(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top