Minggu, 06 April 2025

Pengakuan Kades Cinangka Terkait SPJ Double

 



Serang, WartaHukum.com - Kades Cinangka berikan klarifikasi terkait isu dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), tahun 2024 yang sempat viral di beberapa media Online terkait double anggaran di Desa Cinangka.


Menurut Nana Kades Cinangka memberikan klarifikasi kepada media, bahwa pemberitaan dari beberapa media online tersebut hanya salah paham dan faktanya tidak benar.


"Sudah kami klarifikasi terkait pemberitan yang lalu kepada rekan media, itu hanya isu ke salah paham semata," ujar Nana kepada media, pada Sabtu 05 April di Kediamnya.


Ditemui terpisah, ketua Forum RT/RW sekaligus ketua RW07 Desa Cinangka, Muksinin membenarkan adanya kesalahpahaman hingga menimbulkan kegaduhan di beberapa media online terkait isu penyelewengan Dana Desa Cinangka. 


“Dengan ini Saya sebagai Ketua Forum Rt/Rw Se Desa Cinangka, yang mewakili dari perintah kepala desa Cinangka Nana Supriyatna. Bahwa tidak ada penyelewengan anggaran dari ADD tahun 2024 yang double,'" tutur Muksinin ketua RW07 di Kampung Kubang Desa Cinangka.


Dirinya meyakinkan, bahwa di pemerintahan Nana tidak ada yang namanya duoble SPJ.


"Kami cek dan kami yakin, kami sebagai Forum RW sekaligus perintah Kepala Desa Cinangka bahwa tidak ada doble SPJ dan tidak benar," tegas ketua Forum RW Mukhsinin.


Pernyataan dan klarifikasi oleh ketua RW 07 dilaksanakan di Rumah ketua forum yang dampingi langsung oleh RT/RW dan Tokoh Desa Cinangka,Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 


Selanjutnya, Muksinin meminta kepada seluruh Insan Pers untuk mengedepankan konfirmasi kepada Narasumber terlebih dahalu, untuk mendapatkan berita akurat dan berimbang agara tidak terjadi miskomunkikasi dan salah paham seperti saat ini.


"Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang kembali di desa kami, agar jangan media menerima informasi dari sepihak aja." harapnya. 


(Rangga. S) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top