Selasa, 08 April 2025

Sertijab Pamen Polda Banten, Kombes Pol. Erlin Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah : Mutasi Merupakan Promosi Jabatan

Foto : Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian.



Jakarta, WartaHukum.com - Beberapa Pamen Polda Pamen melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto di halaman Mako Polda Banten, Senin (7/4/2025) siang.


"Hari ini ada upacara sertijab anggota Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, dalam konferensi persnya kepada awak media.


Kegiatan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, para Pejabat utama Polda Banten, para Kapolres Jajaran Polda Banten dan Bhayangkari Daerah Banten. Sejumlah Perwira Menegah Polda Banten yang mutasi keluar dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/488/III/KEP/2025 dan ST/489/III/KEP/2025, tertanggal 12 Maret 2025.


Salah satu yang terkena mutasi adalah Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tang Jaya, S.H., S.I.K., M.H. Beliau mendapat jabatan baru sebagai Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri digantikan AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. Yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimsus Polda Banten mendapat jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Banten.


Ketika dihubungi awak media terkait mutasi ini, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga merupakan Dosen Universitas Bhayangkara mengatakan" rotasi jabatan di Polri merupakan hal yang wajar. Hal tersebut penting dalam sebuah Organisasi, khususnya Polri, tujuannya untuk menjaga dinamika agar tetap berjalan dengan optimal, selasa (08/04/2025).


Ia lanjut mengatakan “Mutasi di tubuh Polri adalah bagian dari penyegaran, sekaligus memberikan kesempatan kepada anggota Polri untuk mengembangkan potensi, kemampuan di posisi yang berbeda dan juga sebagai bentuk promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi.” 


Hirwansyah juga mengatakan, Kombes Pol Erlin adalah salah satu diantara Pamen Bareskrim Polri yang berprestasi dan memiliki kinerja yang baik. Beliau di mutasi Dimutasi sebagai Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurut saya hal tersebut merupakan kesempatan dan kepercayaan dari Pimpinan Polri, cakupan kerjanya lebih luas dibanding tugas di wilayah atau Polda.


Kombes Pol. Erlin dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, faktanya sudah banyak menorehkan prestasi, menangkap dan mengungkap berbagai kasus Narkotika, diantaranya ketika sudah menjabat sebagai Direktur Narkoba di Wilayah Polda Lampung dan Banten. 


Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sangat mengetahui seluruh kinerja anggotanya, khususnya pamen yang akan ditunjuk menduduki suatu jabatan, tentunya tidak sembarang pamen, menurut saya Kapolri menginginkan yang  berpengalaman dan berprestasi, ucap Hirwansyah mengakhiri pembicaraannya. 


Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.


Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri bertugas menangani tindak pidana narkoba. Narkotika merupakan zat berbahaya yang dilarang bebas peredarannya di Indonesia. Apabila ada yang nekad dan menjadi bandar narkotika, maka ancaman pidananya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maksimal kurungan penjara seumur hidup dan bahkan bisa di hukum mati.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top